Pemerintah Desa Ciherang menginformasikan kepada seluruh Ketua RT, Ketua RW, serta masyarakat Desa Ciherang bahwa akan dilaksanakan Pelayanan Administrasi Isbat Nikah dan Gugat Cerai sebagai bentuk fasilitasi pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi, konsultasi awal, serta pendampingan administrasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelayanan ini ditujukan khusus bagi warga yang:
Pernikahannya belum tercatat secara resmi atau belum memiliki Buku Nikah/Akta Nikah, sehingga memerlukan pengajuan Isbat Nikah sebagai dasar memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya.
Memerlukan informasi, konsultasi awal, atau fasilitas administrasi terkait pengajuan Gugat Cerai melalui prosedur hukum yang berlaku.
Hari/Tanggal : Rabu, 8 Juli s.d. Kamis, 16 Juli 2026
Waktu : Pukul 09.00 WIB s.d. 15.00 WIB
Tempat : Kantor Desa Ciherang
Yuda Wahyu Pamungkas, S.IP
Kasi Pemerintahan dan Trantib Desa Ciherang
Bagi masyarakat yang akan melakukan pendaftaran, agar menyiapkan fotokopi dokumen sebagai berikut:
KTP suami dan istri.
Kartu Keluarga (KK).
Surat Nikah atau Akta Nikah.
Dokumen lain yang berkaitan dengan keperluan pengajuan.
Kami mengimbau kepada seluruh Ketua RT dan RW agar dapat menyampaikan informasi ini kepada warga di wilayah masing-masing, sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dapat memanfaatkannya dengan baik.
Pelayanan ini bertujuan untuk membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum, tertib administrasi kependudukan, serta memberikan akses informasi mengenai proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas perhatian dan kerja sama seluruh masyarakat Desa Ciherang, kami ucapkan terima kasih.