Memuat...

Pemerintah Desa Ciherang Tegaskan Larangan Merusak Ekosistem Sungai dan Mata Air Sesuai Perdes Nomor 4 Tahun 2023

03 12:44:25 Juli 2026
12:44 WIB
Admin
44x Dibaca
Gambar

Ciherang, Cibeber – Pemerintah Desa Ciherang mengimbau seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sungai dan mata air yang menjadi sumber kehidupan warga. Imbauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Peraturan Desa (Perdes) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup, yang bertujuan melindungi lingkungan, menjaga keberlangsungan sumber daya alam, serta memastikan ketersediaan air bersih bagi masyarakat sekarang maupun generasi mendatang.

Sungai dan mata air di Desa Ciherang tidak hanya menjadi habitat berbagai jenis ikan dan biota air, tetapi juga dimanfaatkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, mengairi lahan pertanian, hingga kebutuhan air bersih. Oleh karena itu, menjaga kelestarian sumber air merupakan tanggung jawab bersama.

Larangan yang Berlaku

Berdasarkan Perdes Nomor 4 Tahun 2023, setiap orang dilarang keras melakukan kegiatan yang dapat merusak ekosistem sungai, yaitu:

Menangkap ikan dengan cara menyetrum ikan.

Menangkap ikan menggunakan jaring pada kawasan yang dilarang sesuai ketentuan desa.

Menangkap ikan dengan menggunakan racun atau bahan kimia.

Menggunakan bahan peledak, baik skala kecil maupun besar, untuk menangkap ikan.

Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya memusnahkan ikan dewasa, tetapi juga membunuh bibit ikan, merusak habitat alami, mencemari air, dan mengancam kelestarian lingkungan dalam jangka panjang.

Sanksi Bagi Pelanggar

Sebagai bentuk penegakan aturan, pelanggar akan dikenakan sanksi berupa denda sebagai berikut:

Menyetrum ikan: Rp2.500.000

Menjaring ikan (sesuai ketentuan yang dilarang): Rp2.500.000

Meracun ikan: Rp5.000.000

Menggunakan bahan peledak: Rp10.000.000

Pemberian sanksi ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan desa.

Mari Bersama Menjaga Sumber Air Desa

Pemerintah Desa Ciherang mengajak seluruh warga untuk menjadi pelopor dalam menjaga kebersihan dan kelestarian sungai serta mata air. Apabila menemukan adanya pelanggaran terhadap Perdes ini, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada Pemerintah Desa, Ketua RT/RW, atau pihak yang berwenang agar dapat segera ditindaklanjuti.

Mata air adalah milik bersama dan menjadi sumber kehidupan masyarakat. Menjaganya berarti menjaga masa depan Desa Ciherang.

Kembali
Bagikan: